Krisis Karhutla Memuncak, Polda Riau Ubah Taktik dengan Green Policing

Krisis Karhutla Memuncak, Polda Riau Ubah Taktik dengan Green Policing
Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan/lipo

PEKANBARU, LIPO – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menguji ketangguhan Riau dalam menghadapi bencana ekologis tahunan. Sepanjang Januari hingga Maret 2026, tercatat 2.713 hektare lahan terbakar—lonjakan drastis yang menandai eskalasi karhutla kian tak terbendung.

Dalam lima minggu terakhir saja, peningkatan luas kebakaran mencapai 161 persen. Sebanyak 335 hotspot terdeteksi per 26 Maret, setengah dari total titik panas di Sumatra, dengan Bengkalis dan Pelalawan berada dalam kondisi paling kritis.

Situasi ini kembali menegaskan bahwa karhutla bukan sekadar bencana musiman, melainkan krisis sistemik yang berulang dari tahun ke tahun.

Di tengah meluasnya kebakaran, persoalan klasik kembali mencuat. Penegakan hukum dinilai belum tuntas. Lebih dari Rp500 miliar denda kepada korporasi pembakar lahan belum berhasil ditagih. Bahkan beberapa perusahaan disebut tetap beroperasi meski telah divonis bersalah.

Praktik penghentian penyidikan (SP3) di masa lalu pun semakin memperkuat dugaan adanya celah hukum yang dimanfaatkan untuk menghindari sanksi. Akibatnya, praktik membakar lahan tetap dianggap pilihan murah dan berisiko rendah.

Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, menegaskan bahwa pendekatan konvensional tidak lagi memadai.

“Karhutla bukan sekadar bencana alam, tapi kejahatan terhadap lingkungan. Kita tidak bisa lagi hanya memadamkan api—kita harus memutus sumbernya,” tegas Heryawan, Jumat (27/3/2026).

Ia menambahkan, penegakan hukum kini diarahkan untuk menjerat bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual dan korporasi yang berada di balik praktik pembakaran.

Untuk memutus siklus karhutla, Polda Riau mengusung konsep green policing. Pendekatan ini menjadi strategi integratif yang menggabungkan penegakan hukum dengan perlindungan lingkungan berkelanjutan.

“Green policing memastikan keamanan berjalan seiring dengan kelestarian lingkungan. Ini bukan hanya soal penindakan, tapi membangun kesadaran kolektif,” ujar Kapolda.

Program yang digagas langsung oleh Kapolda Riau ini mendapat apresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai langkah visioner dalam menghadapi karhutla.

Ruang lingkup green policing mencakup:

Penegakan hukum ekologis terhadap pelaku perusakan lingkungan

Edukasi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar

Restorasi lingkungan melalui penanaman pohon

Pengawasan ketat terhadap konsesi dan sumber daya alam

Kolaborasi Pentahelix: pemerintah, swasta, akademisi, media, hingga tokoh adat

Pemanfaatan e-policing untuk memantau hotspot secara real time

Meski berbagai upaya diluncurkan, tantangan muncul dari sisi kepercayaan publik. Respons pemerintah mendapat apresiasi positif di media arus utama, namun di media sosial sentimen negatif terhadap penanganan karhutla masih tinggi, bahkan mencapai lebih dari 40 persen.

Kesenjangan persepsi ini menjadi alarm bahwa penanganan karhutla membutuhkan transparansi dan bukti nyata di lapangan agar kepercayaan masyarakat pulih.

Dengan puncak kemarau diperkirakan terjadi pada Agustus 2026, waktu menjadi faktor penentu. Jika tidak ada langkah signifikan, luas lahan terbakar bisa menembus lebih dari 15.000 hektare, membuka kembali potensi kabut asap lintas negara.

Namun jika green policing diterapkan secara konsisten—disertai penegakan hukum tegas dan kolaborasi lintas sektor—Riau diyakini dapat keluar dari siklus karhutla tahunan.

“Ini momentum untuk mengubah cara kita menangani karhutla. Tidak cukup reaktif—kita harus preventif dan berkelanjutan. Green policing adalah jalan menuju itu," ungkapnya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Karhutla

Index

Berita Lainnya

Index