PEKANBARU, LIPO - Polres Bengkalis menetapkan seorang karyawan badan usaha milik daerah (BUMD) berinisial MS (49) sebagai tersangka kasus perambahan hutan yang berujung kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar lima hektare di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Selasa (17/2/2026). Kebakaran terjadi pada Senin (9/2/2026) siang di Jalan Thomas, Dusun Mekar, Desa Batang Duku.
“Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang cukup, MS kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Fahrian, Rabu (18/2/2026).
Ia menjelaskan, api pertama kali terpantau membakar lahan gambut di lokasi tersebut. Tim Masyarakat Peduli Api (MPA), aparat desa, dan kepolisian kemudian melakukan upaya pemadaman.
"Dari hasil olah tempat kejadian perkara oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bengkalis bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Batu, ditemukan sejumlah tumpukan kayu dan semak yang telah dibersihkan atau diperun di lahan yang dikuasai tersangka," ungkapnya.
Saat kebakaran berlangsung, perunan tersebut masih mengeluarkan asap.
Menurut Fahrian, tersangka mengakui telah melakukan aktivitas pembersihan lahan selama dua hari sebelum kebakaran membesar. Sejumlah saksi juga melihat adanya sumber asap dari lokasi perun tersebut.
Polisi menyita barang bukti berupa satu bilah parang, sampel tanah terbakar, serta pelepah sawit yang hangus. Barang bukti itu akan digunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
"Hasil koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) menunjukkan bahwa lahan yang dikelola tersangka berstatus Hutan Produksi Konversi (HPK)," jelasnya.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 78 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia juga dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.(***)