PEKANBARU, LIPO – Polda Riau resmi menutup Pelatihan Tim RAGA Gelombang II Tahun Anggaran 2026, Sabtu (14/2/2026). Penutupan berlangsung di lapangan SPN Polda Riau dan dipimpin Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Kombes Pol Prabowo Santoso.
Kepala SPN Polda Riau Kombes Pol Indra Duaman dan sejumlah pejabat utama turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Pelatihan gelombang kedua digelar selama enam hari, mulai 9 hingga 14 Februari 2026. Komposisi materi terdiri dari 30 persen teori dan 70 persen praktik.
Materi yang diberikan antara lain sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penggunaan kekuatan secara terukur, teknik penangkapan, pertolongan pertama gawat darurat, hingga teknik pertempuran jarak dekat.
Dalam amanatnya, Prabowo menyampaikan bahwa dinamika keamanan di Provinsi Riau menunjukkan kecenderungan meningkatnya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), seperti kejahatan jalanan, kenakalan remaja, dan premanisme.
Menurut dia, pembentukan Tim RAGA menjadi salah satu langkah strategis untuk menjawab tantangan tersebut.
“Polri tidak hanya menjadi penjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga harus mampu menjadi penggerak perubahan sosial yang positif. Tim RAGA dibentuk sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat,” ujar Prabowo.
Ia menegaskan, setiap tindakan personel di lapangan harus mengedepankan prinsip proporsionalitas serta berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Sementara itu, Indra Duaman mengatakan, pelatihan ini bertujuan meningkatkan kesiapan dan profesionalisme personel dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polda Riau.
Gelombang pertama pelatihan diikuti 231 personel, sedangkan gelombang kedua diikuti 244 personel. Dengan demikian, total 475 personel Tim RAGA telah dinyatakan siap bertugas.
“Kehadiran personel ini diharapkan mampu menekan angka kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat,” kata Indra.
Menjelang bulan Ramadhan, Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.
Apabila melihat, mendengar, atau mengalami tindak pidana, masyarakat dapat menghubungi layanan darurat kepolisian melalui nomor 110 yang tersedia selama 24 jam secara gratis dan terintegrasi dengan jajaran Polda Riau.(***)