Kejari Musi Banyuasin Geledah Kantor PT SMB, Sita Sejumlah Dokumen

Kejari Musi Banyuasin Geledah Kantor PT SMB, Sita Sejumlah Dokumen
Penyidik Kejari Musi Banyuasin Saat Menggeledah Kantor PT SMB/F: ist

PALEMBANG, LIPO - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin melakukan penggeledahan di PT. SMB yang bertempat di Jalan Dr. M Isa Palembang Kelurahan Kuto Batu Kecamatan Ilir Timur 3 Kota Palembang, pada Rabu (12/03/25), sekira pukul 10.00 wib. 

Penggeledahan ini langsung dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. 

Dari hasil penggeledahan tersebut penyidik berhasil menyita 1 Bundel Asli Dokumen Bukti Penerimaan Surat,  1  Lembar Memo tulis tangan, 1 Bundel Fotocopy Laporan Keuangan serta dokumen pendukung lainnya. 

“Giat penggeledahan ini terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Perkebunan PT. SMB di Luar HGU di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin,” jalas Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, dalam keterangan tertulisnya. 

Selain itu, penyidik juga telah menyita   tanah yang dikuasai PT SMB yang diduga diluar HGU atau tanpa alas hak dan tanaman sawit atau karet yang tumbuh di atas tanah tersebut. 

Objek disita tersebut berada di Desa Peninggalan, Desa Pangkalan Tungkal dan Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin seluas 712,5 Ha dikurangi luas trase tol 94,52 Ha menjadi 617,98 Ha yang dihadiri oleh Camat, Kepala Desa dan Perwakilan Pihak PT SMB. 

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menegaskan, proses penyitaan ini dilakukan dengan mengacu pada prosedur yang berlaku, termasuk koordinasi dengan lembaga terkait, Selama pelaksanaan penyitaan, pihak berwenang telah memberikan pemberitahuan resmi kepada pemilik atau pihak yang menguasai lahan, serta melakukan pemasangan tanda plang penyitaan untuk mengamankan aset tersebut.*****

 

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index