Putusan Dismissal Sengketa Pilkada Sesi III Rampung, 42 Perkara Kandas 6 Lanjut

Putusan Dismissal Sengketa Pilkada Sesi III Rampung, 42 Perkara Kandas 6 Lanjut
Gedung MK/ist

JAKARTA, LIPO - Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan 42 pembacaan putusan dismissal dalam sesi III di ruang sidang lantai 2, Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). Dalam persidangan, ada 6 perkara yang tidak dibacakan atau artinya gugatan Pilkada 2024 tersebut maju ke tahapan sidang selanjutnya.

"Yang dipanggil untuk persidangan kali ini sejumlah 48 perkara. 42 perkara telah dibacakan putusan dan ketetapan. Ada 6 perkara yang belum dibacakan," kata Hakim Konstitusi, Arief Hidayat sebelum persidangan ditutup.

"Untuk itu, dalam kesempatan ini ada enam perkara yang akan dilanjutkan dalam sidang pembuktian lanjutan dengan agenda yang akan diselenggarakan pada 7-17 Februari 2025," sambungnya.

Adapun, 6 perkara tersebut di antaranya, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Talaud, Mahakam Hulu, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Jeneponto.

Sementara pada sesi I pagi ini, hanya 7 perkara yang melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya. Sementara 42 gugatan kandas.

Ketujuh perkara yang lanjut yakni, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya.

Sementara pada Sesi II, dari dari 55 perkara, 48 gugatan gugur. Sedangkan yang ke tahapan selanjutnya terdapat 7 perkara, di antaranya Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Siak, Kabupaten Berau, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Belu.

Untuk sidang selanjutnya pada 7-17 februari 2025, para pemohon bisa mengajukan saksi atau ahli. MK memberikan tenggat waktu satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan selanjutnya, untuk para pemohon mengajukan saksi atau ahli.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#MK

Index

Berita Lainnya

Index