KEPRI, LIPO - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Eddy Gunawan Thamrin (58), di Hotel Lovina Inn Batam Center, Batam, pada Selasa (04/02/25).
Laki-laki kelahiran Samarinda tersebut merupakan Direktur Utama PT SBA, menjadi buronan terkait perkara di Bank Mandiri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, dalam keterangannya menyebutkan, perkara Eddy Gunawan Thamrin ini bermula ketika PT Samudera Bahtera Agung (SBA) mengajukan kredit ke Bank Mandiri senilai Rp 172 miliar, sejak tahun 2008 lalu.
Dalam pengajuannya, PT SBA mengagunkan 15 kapal kargo miliknya. Tahun 2010, kredit tersebut macet dan sisa kredit Rp 90 miliar tidak dibayar oleh PT SBA.
“Eddy Gunawan Thamrin diduga bersalah karena menjual 15 kapal yang diagunkan, sementara kredit ke Bank Mandiri belum lunas,” jelas Harli Siregar.
Berdasarkan Amat Putusan Mahkamah Agung Nomor 2098 K/Pid.Sus/2016 tanggal 24 Juli 2017, Terdakwa Eddy Gunawan Thamrin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut Serta Melakukan Korupsi”.
“Terdakwa dihukum dengan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 36.400.000.000, dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka kepada Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Harli.
Ditambahkan Harli, terdakwa ketika diamankan bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.
“Saat ini, Terpidana dititipkan di Kejaksaan Negeri Batam menunggu Tim Kejaksaan Negeri Surabaya untuk dilakukan serah terima,” jelasnya.
Jaksa Agung minta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tutupnya. *****
