LIPO - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Kuansing yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati no urut 02, Adam dan Sutoyo.
Gugatan tersebut diajukan karena adanya dugaan kecurangan Suhardiman Amby, Bupati Kuansing sekaligus calon petahana seperti dituding melakukan mutasi pegawai dalam waktu tenggang enam bulan sebelum pemilihan tanpa memperoleh izin dari Kemendagri.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, Selasa, 4 Februari 2025, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima karena bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon dinilai tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang didalilkan.
Selain itu, MK juga menilai bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil yang diatur dalam undang-undang.
"Setelah memeriksa dan mempertimbangkan seluruh bukti serta keterangan yang diajukan, majelis hakim berpendapat bahwa gugatan ini tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo dalam sidang yang digelar secara terbuka, Selasa 4 Februari 2025.
Pasangan Adam dan Sutoyo sebelumnya menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Suhardiman Amby, Bupati Kuansing sekaligus calon petahana. Suhardiman dituding telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk menguntungkan dirinya dalam pemilihan melalui kebijakan bantuan keuangan khusus kepada desa untuk pembuatan jalur tradisional.
Serta dituding melakukan mutasi pegawai dalam waktu tenggang enam bulan sebelum pemilihan tanpa memperoleh izin dari Kemendagri.
Namun, tim hukum pasangan petahana membantah klaim tersebut dan menyatakan bahwa proses yang dilakukan kliennya telah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dengan keputusan ini, hasil Pilkada Kabupaten Kuansing yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dinyatakan sah dan mengikat. Pasangan petahana, Suhardiman Amby dan Mukhlisin resmi memenangkan Pilkada Kabupaten Kuansing untuk periode 2025-2030.(***)
