PEKANBARU, LIPO - Polsek Mandau berhasil menangkap pelaku peredaran uang palsu di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 15, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada Jumat (24/1/2025), sekitar pukul 22.00 wib.
Bersama pelaku, polisi berhasil mengamankan uang palsu pecahan rupiah senilai Rp3,6 juta.
Kapolsek Mandau, AKP Primadona menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
"Kami menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran uang palsu. Tim Opsnal langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku berinisial RA (20), saat hendak melakukan transaksi menggunakan uang palsu tersebut," ujar Primadona, Senin (27/1/2025).
Pelaku ditangkap saat melakukan transaksi, dan ditemukan barang bukti berupa 34 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 serta 4 lembar uang palsu pecahan Rp50.000.
"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara memfotokopi uang asli di sebuah toko percetakan," tambahnya.
Selain uang palsu senilai Rp3,6 juta, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Oppo milik pelaku.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
RA dijerat dengan Pasal 245 KUHP tentang tindak pidana penggunaan uang palsu. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana penjara.
Kapolsek Mandau mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu.
"Kami mengajak masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan," tegasnya. *****
