Jubir KPK: Pembangunan Fly Over Simpang SKA Pekanbaru Rugikan Negara Rp 60 Miliar

Jubir KPK: Pembangunan Fly Over Simpang SKA Pekanbaru Rugikan Negara Rp 60 Miliar
Mobil Petugas KPK Terparkir di PUPR Riau/F: Bintang-LIPO

PEKANBARU, LIPO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Fly Over Jalan Tuanku Tambusai - Jalan Soekarno Hatta atau Simpang SKA Pekanbaru, Riau.

Dari kasus tersebut, KPK menetapkan 5 orang tersangka yakni YN selaku penyelenggara negara kemudian GR, TC, ES dan NR dari pihak swasta.

Giat penggeledahan pun dilakukan KPK di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau pada Senin (20/1/2025).

Juru Bicara KPK, Tessa mengungkapkan, penyidik KPK telah mengumpulkan dokumen penting dari penggeledahan di PUPR Riau, untuk memperkuat barang bukti pada kasus tersebut. 

"KPK menyita beberapa dokumen dan Barang Bukti Elektronik (HP) dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas PU Riau terkait kasus tersebut," ujar Tessa, Selasa (21/10/2025).

Terkait kerugian negara, Jubir KPK menyebutkan mencapai Rp60 miliar lebih.

"Dari kasus korupsi pembangunan Fly Over Simpang SKA itu, potensi kerugian negara mencapai Rp.60.851.097.230,77," ungkap Tessa kepada liputanoke.com, pada Selasa (21/01/25) malam. 

Lanjutnya, penyidikan tersebut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.******

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#OTT

Index

Berita Lainnya

Index