PEKANBARU, LIPO - Setelah buka suara mengenai penggeledahan di Kantor Pekerjaan Umum (PU) Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menetapkan 5 orang tersangka.
Kelima tersangka tersebut ditetapkan oleh KPK terkait kasus pembangunan Fly Over Jalan Tuanku Tambusai - Jalan Soekarno Hatta atau Simpang SKA.
"Lima orang ditetapkan tersangka yaitu YN (penyelenggara negara), GR, TC, ES, dan NR (keempatnya dari pihak swasta)," ujar Juru Bicara KPK, Tessa, Selasa (21/2025).
KPK juga telah menyita beberapa dokumen dan Barang Bukti Elektronik (HP) di Kantor Dinas PU Riau terkait kasus tersebut.
"Penggeledahan ini terkait penyidikan perkara Pembangunan Fly Over Simpang SKA di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2018," sambungnya.
Lanjutnya, penyidikan tersebut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.*****
