LIPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau resmi merilis Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk tiga pasangan calon (Paslon) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau pada Rabu, 27 November 2024.
Pengumuman tersebut diungkapkan oleh Komisioner KPU Riau, Nahrawi, yang menyatakan bahwa semua Paslon telah memenuhi kewajiban untuk menyerahkan LPSDK pada 24 Oktober 2024.
“Laporan ini mencakup total dana kampanye ketiga pasangan calon, yang terdiri atas sumber dana pribadi, perseorangan, serta badan hukum,” ujar Nahrawi, Jumat 1 November 2024.
Berdasarkan pengumuman KPU Riau Nomor: 165/PL.02.5-Pu/14/2024, rincian penerimaan LPSDK menunjukkan bahwa Paslon M. Nasir - Muhammad Wardan meraih sumbangan tertinggi, yaitu Rp 2.002.000.000. Diikuti oleh Paslon Abdul Wahid - SF Hariyanto dengan total Rp 1.455.000.000, dan Paslon Syamsuar - Mawardi Muhammad Saleh yang menerima Rp 1.350.000.000.
Nahrawi menekankan bahwa laporan ini menunjukkan komitmen transparansi ketiga pasangan calon dalam proses kampanye pilkada tahun ini. Selanjutnya, KPU akan menerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari masing-masing Paslon pada 24 November 2024.
“Laporan ini akan memberikan gambaran rinci mengenai penggunaan dana selama masa pemilihan,” tambahnya.
Dengan dirilisnya LPSDK ini, Nahrawi berharap masyarakat dapat menilai transparansi dalam pengelolaan dana kampanye dan menjaga integritas proses Pilkada 2024.
“Ini adalah bagian dari proses yang harus dijalani setiap pasangan calon, dan kami harap transparansi ini mampu mendukung integritas Pilgub Riau,” pungkasnya.(***)
