Buntut Kasus Ronald Tanur, Mantan Pejabat MA Ditangkap dan Jadi Tersangka

Buntut Kasus Ronald Tanur, Mantan Pejabat MA Ditangkap dan Jadi Tersangka

JAKARTA, LIPO - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan penangkapan dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi terkait Ronald Tanur, pada Kamis 24 Oktober 2024 pukul 22.00 WITA di Bali. Kali ini mantan Pejabat mantan Pejabat Mahkamah Agung (Non Hakim), ZR.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, mengungkapkan, bahwa penangkapan tersebut dilakukan karena diduga yang bersangkutan (ZR) melakukan permufakatan jahat melakukan suap dan atau gratifikasi bersama Tersangka LR (Oknum Pengacara Ronald Tannur), terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum dalam tahap kasasi atas nama Terdakwa Ronald Tannur.

“Ronald Tanur ini sebelumnya telah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Harli. 

Adapun mengenai kasus Ronald Tanur sehingga berujung penangkapan terhadap ZR, dijelaskan Harli, bahwa Tersangka LR meminta agar ZR mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam Putusan Kasasinya. Lalu, sesuai catatan Tersangka LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan dana sebesar Rp. 5 miliar untuk Hakim Agung dan untuk ZR akan diberikan Rp1 Miliar atas jasanya. 

“Kemudian pada bulan Oktober 2024, Tersangka LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung atas nama S, A dan S yang menangani perkara kasasi Terdakwa Ronald Tannur. Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerimanya dalam bentuk rupiah melainkan ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M Jakarta Selatan,” jelas Herli. 

Lebih lanjut dijelaskan Harli, setelah Tersangka LR menukarkan rupiah dengan mata uang asing, lalu Tersangka LR datang ke rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan untuk menyerahkan kepada ZR uang dalam mata uang asing yang jumlahnya kurang lebih Rp 5 miliar jika dikonversi ke mata uang rupiah. 

“Uang tersebut lalu disimpan oleh ZR di dalam brankas yang berada di ruang kerja rumah ZR,” jelas Harli lagi. 

Selain permufakatan jahat dalam perkara Terdakwa Ronald Tannur, mantan pejabat Mahkamah Agung juga diduga keras menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk berbagai mata uang rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan berjumlah sekitar Rp920.912.303.714,00 (sekitar Rp920 Miliar), serta berbagai logam mulia dengan berat total sekitar 51 Kg sebagaimana hasil penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Jampidsus. 

Selain selain melakukan penangkapan, Tim Penyidik Jampidsus pada Kamis 24 Oktober 2024 juga telah melakukan penggeledahan di rumah ZR yang berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan penginapannya di Hotel Le Meridien, Bali.

Penggeledahan di rumah ZR, di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, penyidik menemukan mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427, USD 1.897.362, EUR 71.200, HKD 483.320, dan mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.

“Jika dikonversikan maka setara dengan Rp920.912.303.714,” jelas Harli. 

Selain uang, penyidik juga menemukan Logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg.

Kemudian penyidik juga mengamankan sejumlah dompet yang berisikan benda berharga

Pada dompet warna pink yang berisikan 12 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram, 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram. 

Pada dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram;

Dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599. 

Selanjutnya, penyidik juga menemukan 1 buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram, 3  lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025, dan 3 lembar kwitansi toko emas mulia.

“Logam mulia emas Antam tersebut jika dijumlahkan seluruhnya adalah sekitar 51 kg, atau jika dikonversikan setara dengan Rp75.203.830.832 (Rp75 miliar),” kata HarliHarli. 

Sementara penggeledahan di Hotel Le Meridien Bali tempat ZR menginap, penyidik menemukan 1 ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp10.000.000, 1  ikat uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp4.900.000, 1 ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp3.300.000.

Juga ditemukan 1  ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar totalnya Rp1.925.000, 1 ikat uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp175.000, dan uang tunai dalam dompet sebanyak Rp114.000.

“Jika dijumlahkan seluruhnya adalah Rp20.414.000,” kata Harli. 

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, maka pada Jumat 25 Oktober 2024 Tim Jaksa Penyidik pada JAM PIDSUS menetapkan 2 orang sebagai Tersangka karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu, ZR berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-58/F.2/Fd.2/10/2024, dan LR berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024.

Terhadap Tersangka ZR tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, dalam perkara permufakatan jahat suap dan gratifikasi, yang diduga melanggar:

Kesatu

Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

dan Kedua

Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka LR, telah dilakukan penahanan selama 20 hari pada Rabu 23 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung terkait perkara lain dan dalam perkara ini diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *****

 

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index