Berkas Perkara Marisa Putri Penabrak IRT Dinyatakan P19, Jaksa akan Kembalikan ke Penyidik

Berkas Perkara Marisa Putri  Penabrak IRT Dinyatakan P19,  Jaksa akan Kembalikan ke Penyidik
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), M Arief Yunandi./ist

PEKANBARU, LIPO -  Bekas perkara mahasiswi penabrak ibu rumah tangga (IRT) Marisa Putri dinyatakan P19 atau belum lengkap oleh Jaksa Peniliti.

Selanjutnya dalam waktu dekat berkas perkara Marisa Putri tersebut akan dikembalikan Jaksa Peneliti ke Penyidik.

Marisa Putri dan sejumlah temannya, diketahui melakukan pesta minuman keras dan narkoba jenis ekstasi, pada Sabtu (3/8) dini hari. Di bawah pengaruh alkohol dan narkoba, dia nekat mengendarai mobil Toyota Raize biru.

Akibatnya, Marisa menabrak korban bernama Renti Marningsih (46) yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu pagi, sekira pukul 05.45 WIB.

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dia disangkakan melanggar Pasal 310 dan 311 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Setelah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penyidik pada Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru kemudian dilimpahkan ke Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Berdasarkan hasil penelitian Jaksa, berkas perkaranya dinyatakan belum lengkap. Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), M Arief Yunandi.

"P-19 (berkas perkaranya belum lengkap,red)," ujar M Arief Yunandi, Rabu (28/8).

Dengan begitu dipaparkan Arief, jaksa akan menyusun petunjuk yang harus dilengkapi pada berkas perkara tersebut. Itu dikenal dengan istilah P-19.

"P-19 kita rampungkan minggu ini untuk nanti diserahkan kembali berkasnya ke penyidik kepolisian," pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Ogan Komering Ilir (OKIl.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Kejari Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index