PEKANBARU, LIPO - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan penyitaan barang bukti gula di Kantor PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) yang terletak di Kota Dumai, Riau, pada Jumat 26 Juli 2024.
Adapun barang bukti gula yang dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik berjumlah 33.409 karung dengan berat sekitar 2.254 ton.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menyebutkan, barang bukti yang disita sebelumnya sudah dilakukan penyegelan.
“Sebelumnya telah disegel oleh pihak kantor Bea Cukai Pusat,” jelas Harli.
Barang bukti yang disita tersebut langsung dititipkan kepada Kepala KPPBC Dumai di gudang PT SMIP.
“Kegiatan penyitaan barang bukti tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RR,” tukas Harli. *****
