PALEMBANG, LIPO - Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan tersangka R yang merupakan buronan kasus dugaan penyelewengan dana internet desa pada Sabtu (22/06/24) sekitar pukul 13.00 wib.
Tersangka R ini merupakan selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba. Dalam pelariannya, ia selalu berpindah-pindah tempat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, mengatakan, penetapan R sebagai tersangka dilakukan pada 15 Mei 2024 lalu berdasar surat penetapan Nomor: TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024.
“Tersangka R telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka secara patut namun tidak hadir tanpa keterangan, sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 27 Mei 2024,” jelas Vanny, Sabtu (22/05/24).
Disebutkan Vanny, upaya penangkapan terhadap R melibatkan Tim Gabungan dari Jajaran Polda Sumsel beserta Tim Intelijen Kejari Muba.
“Tersangka R kemudian langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel untuk dilakukan proses Hukum selanjutnya,” Jelas Vanny.
Sebagaimana yang telah diinfokan sebelumnya, bahwa R selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin telah menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa sebesar 7 Miliar Rupiah, yang mana potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut kurang lebih sebesar 27 Miliar Rupiah. *****
