PEKANBARU, LIPO - Pria berinisial FE (22) kini harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran membawa kabur sepeda motor milik temannya sendiri.
FE berhasil diamankan oleh Polsek Sukajadi lantaran menggelapkan sepeda motor milik temannya saat disuruh membeli rokok di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Juanda, Pekanbaru pada Sabtu (15/6/2024).
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, mengungkapkan, pelaku ditangkap saat dirinya hendak menjual sepeda motor ke penadah di Jalan Pepaya.
"Saat hendak menjual motor temannya, pelaku ini berhasil kita tangkap di Jalan Pepaya," kata Jorminal, Jumat (21/6/2024).
Ia menceritakan, aksi penggelapan tersebut bermula saat korban bernama Muhammad Saufit (24) nongkrong bersama pelaku di RTH Jalan Juanda.
Kemudian korban menyuruh pelaku untuk membeli rokok ke warung menggunakan sepeda motor Yamaha AEROX BA 5382 GF milik korban.
"Namun setelah ditunggu beberapa jam pelaku tak kunjung datang. Korban sempat berusaha mencari pelaku namun tidak ketemu. Alhasil korban membuat laporan," ungkapnya.
Setelah berhasil ditangkap, pelaku mengaku memang berniat membawa kabur sepeda motor milik temannya dan hendak menjualnya kepada seorang penadah dengan harga Rp4 juta.
"Ia nekat menggelapkan motor milik temannya lantaran terdesak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tutupnya.*****
