BALI, LIPO - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran melakukan penganiayaan terhadap warga. Ulahnya itu sempat viral di media sosial.
Kejadian tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., dan saat ini pelaku seorang WNA asal Jerman, inisial HBT (37), laki-laki itu saat ini sedang diproses Polsek Kuta Polresta Denpasar.
KBP Jansen juga menerangkan selain melakukan penganiayaan, WNA yang tinggal Villa The Tanjung Jalan Bidadari, Kuta itu pada Sabtu t15 Juni 2024 sekira jam 17.00 wita yang lalu, juga sempat melakukan pengrusakan dan pengancaman dengan memecahkan kaca villa yang ditinggalinya. Bahkan, kaca villa tetangga sebelah turut dirusak. Selain dari itu, Ia juga mengancam karyawan Villa dengan menggunakan pisau.
Kasus ini diusut berdasarkan keterangan dan laporan dua korban atata nama BAML (28), seorang perempuan asal Sulawesi Utara dan NPND (28), perempuan asal Denpasar, dengan laporan polisi: Lp/B/ 97/ VI/ 2024/SEK KUTA/RESTA DPS/POLDA BALI.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuta, bergerak cepat langsung menuju TKP.
“Di TKP terlihat terlapor dalam keadaan marah dan emosi serta mengusir petugas Kepolisian,” KBP Jansen.
Petugas pun berusaha menenangkan terlapor namun terlapor tetap tidak menuruti petugas.
Beberapa saat kemudian terlapor keluar dan langsung melempar petugas dengan batu namun tidak mengenai petugas.
Melihat hal tersebut selanjutnya tim berusaha mengamankan terlapor dengan dibantu aparat desa. Selanjutnya terlapor dibawa ke Polsek Kuta guna proses lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan motif pelaku disebabkan adanya permasalahan keluarga di negara nya,” KBP Jansen.
“Saat ini pelaku masih diamankan di Polsek Kuta untuk proses lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. ucap,” Kabid Humas.*****
