PEKANBARU, LIPO - Polsek Bukit Raya berhasil menangkap tiga orang pelaku penadah sepeda motor hasil rampasan begal yang terjadi di Jalan Arifin Ahmad tepatnya di depan Wisma Bintang Lama, Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengungkapkan, tiga pelaku berinisial FB (37), SF (47) dan DA (56). Mereka ditangkap Jumat (14/6/2024) malam.
"Tiga pelaku ini kami tangkap berdasarkan hasil pengembangan pelaku MA yang merampas sepeda motor korban dengan modus mengaku menjadi anggota polisi," kata Syafnil.
Pelaku MA merampas motor jenis Honda Beat milik korban dan menjualnya kepada SF melalui FB seharga Rp4,2 juta. Kemudian FB menarik uangnya di gerai BRI Link dan menyerahkannya kepada MA Rp3,5 juta.
Dari transaksi tersebut, pelaku FB mendapatkan keuntungan Rp700 ribu, sedangkan SF Rp300 ribu. Dari hasil interogasi pelaku MA, akhirnya ketiga pelaku penadah tersebut berhasil diringkus.
“FB ditangkap di rumahnya Jalan Belimbing, sedangkan SF kita tangkap di Jalan Mangga Besar Puri Amanah, sementara tersangka DA ditangkap di sebuah warung kopi di Jalan Imam Munandar,” jelasnya.
Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya. Mereka dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial MA (28) merampas sepeda motor seorang pengendara di Jalan Arifin Ahmad tepatnya depan Wisma Bintang Lima, Marpoyan Damai, Pekanbaru pada Selasa (11/6/2024) lalu.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, saat itu korban hendak pulang dan melintas di Jalan Arifin Ahmad. Sesampainya di TKP, ia dipepet oleh 5 orang pria yang berboncengan menggunakan tiga sepeda motor.
"Para pelaku ini mengaku sebagai anggota polisi. Mereka menuduh korban bermasalah dengan seorang wanita yang merupakan keluarga dari salah satu pelaku," kata Syafnil, Sabtu (15/6/2024).
Kemudian pelaku MA meminta kunci kontak sepeda motor hingga handphone milik korban. Korban lalu dibawa ke arah belakang Purna MTQ.
Sesampainya di belakang Purna MTQ, korban di paksa untuk turun dari sepeda motor dan pelaku mengancam menggunakan pisau. Setelah berhasil merampas motor korban, pelaku akhirnya melarikan diri bersama rekan-rekannya.
Korban yang tidak terima kemudian membuat laporan ke Polsek Bukit Raya. Petugas akhirnya melakukan penyelidikan dan Jumat (14/6/2024), petugas mendapat informasi bahwa salah satu pelaku berada di Jalan Pinang.
“Dari informasi tersebut tim langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka MA. Saat di interogasi, tersangka mengaku beraksi bersama 4 orang rekannya yang saat ini masih buron," ungkapnya.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario BM 5575 IC yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Sementara sepeda motor dan handphone korban sudah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah dan uangnya digunakan untuk membeli sabu,” tutupnya. *****
