JAKARTA, LIPO - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan buronan asal Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa (D.I.) Yogyakarta.
Adalah terpidana Muchsin bin Paidi (48). Ia diamankan di Jalan H. Benyamin Sueb Kavling A6, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 6 Juni 2024, sekitar pukul 21.45 WIB.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1263 K/PID/2021 tanggal 24 November 2011, menyatakan bahwa Muchsin bin Paidi terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang mengakibatkan kerugian kepada korban sebesar Rp120.000.000. Oleh karenanya, Terpidana Muchsin bin Paidi dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan.
“Saat diamankan, Terpidana Muchin bin Paidi bersikap tidak kooperatif sehingga Tim Satgas SIRI berusaha masuk ke dalam kamar kos sampai yang bersangkutan berhasil diamankan,” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (07/06/24).
Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung minta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. *****
