PEKANBARU, LIPO - Seorang remaja asal Kota Dumai, Riau, berinisial JP alias Jack (22), harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran mengedarkan film porno melalui aplikasi Telegram.
Pelaku diamankan di Jalan Teratai, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota, Riau, setelah pihak berwajib melakukan penyelidikan, dimana diketahui ada transaksi elektronik berupa video asusila anak-anak, dan dewasa.
Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona menyebutkan, pelaku diketahui sering menjual video porno. Kemudian tim langsung menuju lokasi untuk memastikan info tersebut.
"Saat tiba di lokasi tempat pelaku berada, tim mengamankan tersangka JP dengan berbagai macam barang bukti," kata Primadona Rabu (5/6/2026).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita dua unit handphone. Hp itu satu unit digunakan sebagai data base file video porno, satu lagi digunakan untun menjual video melalui chanel grup di aplikasi telegram.
Dari HP pelaku, petugas juga menemukan 20 channel telegram dengan ribuan konten porno di dalamnya. Sebagian besar video porno anak, sebagian lagi dewasa.
"Pemeran dalam video itu lebih banyak anak bawah umur. Ada juga pemeran yang dewasa. Jadi pelaku ini sistemnya, dia membuat channel di telegram. Jumlahnya sampai 20 chanel dengan nama Bocah Premium. Nah di dalam channel ini terdapat ribuan video porno, pelaku menjual dengan beragam paket chanel," jelas Primadoona.
Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku sudah beroperasi selama satu tahun. Dengan keuntungan yang didapat mencapai Rp 50 juta. Calon pembeli biasanya akan mentransfer uang seharga yang sudah ditetapkan oleh pelaku.
"Jadi misalkan ada paket grup premium itu dapat 2 channel. Harganya Rp100 ribu. Kemudian ada paket VIP untuk 3 channel harganya Rp 125 ribu. Ada juga paket VVIP harga Rp175 ribu untuk 10 chanel. Didalam chanel sudah di upload ribuan konten asusila," ucap Primadona.
Pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah ke UU No.1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11/2008 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU No.44/2008 tentang pornorgrafi.*****
