SURAKARTA, LIPO - Seorang buronan yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan Tipikor kredit fiktif ditangkap Tim SIRI Kejaksaan Agung di Rumah Sakit di Jalan Kolonel Sutarto No. 132, Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah, pada Sabtu (1/6/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Tersangka MJW (57) kelahiran Kendal ini masuk DPO asal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Nomor: PRINT-01A/M.3.27/Fd.1/09/2021 tanggal 6 September 2021, karyawan BUMN ini dinyatakan melakukan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada PD BKK Kota Kendal Tahun Anggaran 2013 s/d 2014.
“Saat diamankan, Tersangka MJW sedang berada di RSUD dr. Moewardi Solo dan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kendal,” jelas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Minggu (02/06/24).
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung minta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegas Ketut. *****
