TEMBILAHAN, LIPO - Setelah sekitar dua hari dilakukan upaya pencarian, akhirnya pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Gaung berhasil dibekuk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil).
Berdasarkan keterangan pihak Kepolisian, pelaku yang berinisial R (36) ini diamankan pada Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 18.50 WIB di rumahnya di Desa Belantakraya Kecamatan Gaung.
"Saat diinterogasi mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban, yang diketahui terjadi di Tepi Sungai Gaung Desa Pintasan," ungkap Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan.
Adapun motif penganiayaan tersebut, disebabkan korban menolak ajakan melakukan hubungan suami istri.
"Pelaku berupaya memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri tetapi korban melawan dan akhirnya pelaku melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan sebuah kayu broti berulang kali sehingga korban terluka parah dibagian kepala," jelas Kapolres.
Pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Ia dikenai pasal 80 ayat (2) junto pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.(lipo*07/rls)
