PEKANBARU, LIPO - Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau berhasil membekuk Terpidana Tipikor atas nama Sudirman J (37), di Halaman Masjid Raudhatul Jannah, Jalan Uka, Kota Pekanbaru, pada Kamis 02 Mei 2024, sekira pukul 18.45 WIB.
Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, menjelaskan, saat diamankan Sudirman sempat berusaha melarikan diri.
“Berkat kesigapan Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Terpidana Sudirman J berhasil diamankan,” jelas Bambang, Jumat (03/05/24).
Dikatakan Bambang, setelah berhasil diamankan Kejaksaan Tinggi Riau langsung melakukan serah terima dengan Tim Pidsus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu untuk pelaksanaan Eksekusi.
Dan Sekira Pukul 22.00 WIB Tim JPU Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Sudirman J di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Kelas I Pekanbaru.
Untuk diketahui, Terpidana Sudirman J (DPO) telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ritel Tahun 2017 sampai dengan 2018 pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Ujung Batu.
Bahwa pada 2017 dan 2018 Sudirman J (DPO) selaku referral ara debitur sebanyak 18 orang pemrakarsa kredit KUR Ritel untuk 18 Debitur. Dengan besaran kredit 17 debitur masing-masing mendapatkan 500.000.000 dan 1 debitur mendapatkan Rp. 300.000.000 dengan cara memalsukan dokumen-dokumen persyaratan pada debitur berupa Memorandum Analisis Kredit (MAK).
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru dijatuhi hukuman pidana penjara terhadap terpidana selama 9 tahun, pidana denda sebesar Rp. 500.000.000 subsidair 5 bulan kurungan.
Terpidana Sudirman J, terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Rokan Hulu sejak bulan September 2021.*****
