Sempat Kabur ke Pekanbaru, Pelaku Penggelapan Motor Ojol Akhirnya Kena Ringkus

Sempat Kabur ke Pekanbaru, Pelaku Penggelapan Motor Ojol Akhirnya Kena Ringkus
Terduga Pelaku Penggelapan/F: ist

SIAK, LIPO - Tim Opsnal Polsek Tualang mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor ojek online (Maxim) di Pekanbaru. 

Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo, SH, MH, penangkapan terhadap pelaku, pada Jumat (15/3/2024) malam. 

Kompol Arry, menjelaskan, kasus penggelapan tersebut terjadi pada  Senin 12 Februari 2024,sekira pukul 15.20 wib di jalan Raya KM. 05, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, tepatnya di Ampera Kijok. 

“Pelaku yang diamankan di Polsek Tualang Inisial RA (37), merupakan warga Pekanbaru,” kata Kompol Arry. 

Menurut Kompol Arry, berdasarkan keterangan dari Korban/Pelapor Pada Senin 12 Februari 2024, sekira pukul 12.30 wib, ketika itu korban mengantar penumpang ke terminal AKAP Pekanbaru. 

Selanjutnya korban hendak shalat di masjid yang ada di dalam terminal tersebut, dan pada saat mengambil air wudhu pelaku menghampiri korban dan bertanya “Abang Maxim Ya?".

Selanjutnya korban menjawab “Iya, Kenapa Bang?" lalu pelaku berkata “Bisa Antar Saya Ke Pasar Perawang Bang?".

Korban pun menjawab “Ngapai Kesana Bang, Jauh Kali".

Kata pelaku “Mau Ngutip Duit Dari Langganan Saya Bang, Biasanya Ada Langganan Maxim Saya Kesana, Kebetulan Hari Ini Nggak Bisa".

Lalu korban menjawab “Biasanya Berapa Ongkos Kesana Bang?".

Kata pelaku “250 Ribu, Nanti Saya Kasi Makan".

Korban pun menyetujui “Ok Bang, Habis Shalat Kita Berangkat".

Setelah korban selesai shalat selanjutnya korban berangkat ke kota Perawang dengan menggunakan satu unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam BA 3897 IJ, dan sekira pukul 15.00 wib korban dan pelaku sampai di Perawang dan setelah itu makan di Ampera Kijok. 

Setelah selesai makan pelaku meminta kunci sepeda motor korban dengan alasan mau ambil uang ke ATM. 

Selanjutnya pelaku mengatakan agar bersama-sama pergi ke ATM. Akan tetapi pelaku tidak menghiraukan dan langsung mengambil kunci sepeda motor yang berada di atas meja makan, selanjutnya pelaku pergi membawa sepeda motor tersebut. Sedangkan korban menunggu di Ampera tersebut.

Sekira pukul 17.00 wib, pelaku tidak kunjung kembali ke Ampera tersebut, dan atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Tualang. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 12.500.000.

Setelah diselidiki,  team akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumah Kosan nya yang berada di samping universitas UNRI Pekanbaru. 

Selanjutnya terhadap pelaku dilakukan interogasi lisan dan pelaku membenarkan bahwa benar pelaku telah melakukan Penggelapan tersebut diatas dan untuk barang bukti berupa sepeda motor tersebut diatas telah digadai nya kpd seseorang (dlm lidik) dengan harga Rp. 3.000.000.

Selanjutnya terhadap pelaku dan Barang Bukti berupa BPKB diamankan dan dibawa ke Polsek tualang guna proses penyidikan.

“Terhadap Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara,” tutup Kompol Arry 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Penggelapan

Index

Berita Lainnya

Index