LIPO - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, pada Kamis (01/02/24).
Adapun Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu Andi Wello T (62). Ia merupakan Terpidana tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kalukku dengan nilai kontrak Rp17,7 miliar.
Andi Wello T diamankan di Apartemen Kalibata City, Jl. Raya Kalibata, Rawajati, Pancoran.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terpidana Andi Wello T divonis dengan hukuman pidana 5 tahun penjara.
“Adapun tahun 2018 dilaksanakan pembangunan LPP Kelas III Mamuju menggunakan anggaran bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) LPP. Pembangunan tersebut dilaksanakan oleh PT MJK dengan nilai kontrak Rp17,7 miliar,” jelas Ketut, dalam keterangannya dikutip liputanoke.com pada Kamis (01/02/24).
Dikatakan Ketut, dalam pelaporan pekerjaan tersebut dilaksanakan hingga selesai 100% dan telah dibayarkan seluruhnya, tetapi terdapat kekurangan baik kuantitas maupun kualitas sehingga diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,6 miliar.
“Saat diamankan, Terpidana Andi Wello T bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” jelas Ketut.
Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. *****
