LIPO - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali periksa 1 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, pada Senin (29/01/24).
Adapun saksi yang diperiksa kali ini yaitu berinisial TTG, selaku Direktur Utama PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur tahun 2022.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan, pemeriksaan terhadap TTG untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
“Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” jelas Ketut dalam keterangannya dikutip liputanoke.com, pada Senin (29/01/24).
Sebelumnya, tim jampidsus juga memeriksa sejumlah saksi pada kasus tersebut.
Pemeriksaan saksi tersebut masih untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Sejauh ini belum satu pihak pun ditetapkan sebagai tersangka semenjak kasus ini dikembangkan oleh Kejagung. *****
