Tiga Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Pasang Baru Perumda Delta Tirta Ditahan Kejari Sidoarjo

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Pasang Baru Perumda Delta Tirta Ditahan Kejari Sidoarjo

LIPO - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan Tipikor Kegiatan Pasang Baru Perumda “Delta Tirta” tahun 2012-2015, pada Selasa (02/12/24). 

Tiga orang tersangka pada kasus tersebut adalah berinisial SS selaku selaku Kabag Umum pada Perumda Delta Tirta Sidoarjo sekaligus sebagai Ketua KPRI Delta Tirta, inisial J selaku selaku Bendahara KPRI Delta Tirta, dan inisial SH selaku selaku  Seksi Pasang Baru Sambungan Rumah/sambungan langsung. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, TT Droy Rovalino Herudiansyah, SH, MH, mengungkapkan, kasus ini bermula ketika adanya perjanjian kerja sama antara PDAM “Delta Tirta” dengan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) “Delta Tirta” dalam pekerjaan Pengadaan Pemasangan Baru (PASBA) Sambungan Langganan Tahun 2012-2013, 2014 dan 2015. 

“Ketiga tersangka tidak menjalankan tugas sesuai prosedur seperti misalnya tidak tidak mencocokan dengan sistem core. Sehingga terjadi pembayaran atas tagihan dobel biaya pasang baru,” terang Rovalino. 

Akibat perbuatan para Tersangka, berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo, telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp. 6.123.471.730. *****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index