PEKANBARU, LIPO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru meminta masyarakat untuk turut serta dalam melakukan pengawasan pada tahapan masa kampanye Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Pekanbaru, Raja Inal Dalimunthe pada Coffe Morning Bincang Pengawasan Bawaslu Pekanbaru Bersama Insan Pers di Wareh Kupie, Kamis (21/12/2023).
"Ada beberapa pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi pidana, seperti pembagian APK yang tidak sesuai. Jadi kita minta masyarakat untuk melaporkan apa saja yang menyalahi aturan," kata Raja Inal Dalimunthe dikutip liputanoke.com.
Disebutkannya, berdasarkan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023, hanya ada 13 item APK yang boleh dibagikan kepada masyarakat. Yang mana nilai dari APK tersebut tidak boleh melebihi Rp100 ribu per item.
"Bahan kampanye Pemilu harus memiliki nilai paling tinggi Rp100 ribu. Jika ada yang membagikan bahan kampanye selain yang 13 item ini, berarti menyalahi aturan, termasuk dengan pembagian sembako," katanya lagi. *****
Adapun 13 item Alat Peraga Kampanye (APK) yang diperbolehkan dibagikan ke masyarakat, diantaranya:
- selebaran;
- brosur;
- pamflet;
- poster;
- stiker;
- pakaian;
- penutup kepala;
- alat minum/makan;
- kalender;
- kartu nama;
- pin;
- alat tulis; dan/atau
- atribut Kampanye Pemilu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
