KPU Riau Tunggu Instruksi KPU Pusat Soal Putusan MK PSU di Inhu

KPU Riau Tunggu Instruksi KPU Pusat Soal Putusan MK PSU di Inhu
Ilustrasi/F: int

PEKANBARU, LIPO - Komisioner KPU Riau Nahrawi mengatakan, siap melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Legislatif di TPS 004 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Hal ini disampaikan Nahrawi ketika dikonfirmasi menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu oleh PPP, Kamis 6 Juni 2024.

"Yang jelas kita siap melaksanakan putusan MK 30 hari setelah putusan itu dibacakan sembari menyiapkan untuk kelengkapan logistik PSU tersebut," kata Nahrawi.

Nahrawi juga mengakui saat ini pihaknya masih menunggu arahan KPU pusat terkait langkah selanjutnya yang akan dilakukan terkait putusan MA ini.

"Kita juga masih menunggu arahan dari KPU pusat dan kita juga akan mempelajari dengan cermat amar putusan MK," sambungnya.

Diwartakan, PPP mengajukan perkara ini ke MK karena terjadi kekurangan surat suara di TPS 004 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu, untuk pemilihan Dapil Indragiri Hulu 5. 

Menurut Kuasa Hukum Pemohon, Bakas Manyata, kekurangan surat suara tersebut menyebabkan banyak simpatisan PPP tidak dapat memberikan suara mereka.

Jumlah DPT di TPS 004 adalah 295 pemilih, sehingga seharusnya disediakan 301 surat suara (295 ditambah 2 persen cadangan). Namun, hanya tersedia 218 surat suara, sehingga banyak pemilih tidak bisa memberikan suaranya. Ketidaktahuan Pemohon akan kekurangan surat suara tersebut karena saksi dari Pemohon tidak diterima oleh KPPS TPS 004, dengan alasan saksi datang terlambat.

PPP dalam petitumnya meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan memerintahkan KPU melakukan PSU di TPS 004 Desa Perkebunan Sungai Lala. 

Sidang perkara ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pemilu 2024

Index

Berita Lainnya

Index