PEKANBARU, LIPO - Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru mengusut kasus dugaan penggelapan pajak yang melibatkan seorang konsultan pajak berinisial S. Nilai yang digelapkan mencapai Rp. 2 miliar lebih.
Kasus ini mulai diusut pihak Polresta Pekanbaru setelah adanya pengaduan pengusaha sawit berinisial YA, yang menggunakan jasa pelaku.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana, membenarkan sedang mengusut kasus tersebut.
“Tersangka S saat ini sudah kami tahan terkait penggelapan uang pajak senilai dua miliar lebih,” kata Kompol Bery Juana kepada wartawan, Jumat (24/11/23).
Penahan terhadap oknum konsultan pajak itu dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup saat dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian statusnya ditingkatkan menjadi tersangka pada Kamis 23 November 2023.
Dijelaskan Kompol Bery, pengusaha sawit berinisial YA menitipkan uang pajak kepada S. Namun, belakangan uang tersebut tidak dibayarkan.
Setelah YA mendapat laporan dari pihak pajak bahwa dia telah menunggak pajak, dan menumpuk denda hingga Rp 4 miliar.
“Jadi pajak korban tidak pernah dibayar oleh tersangka. Bahkan, korban terkena denda pajak hingga empat miliar rupiah,” jelas Bery.
Bery menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku S.
