PEKANBARU, LIPO - Pemko Pekanbaru telah menganggarkan dana untuk pemilihan walikota (pilwako) pada tahun 2024. Dimana dana tersebut dianggarkan dalam APBD 2024 sebesar Rp30 miliar.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution anggaran puluhan miliar itu bakal diperuntukan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pekanbaru.
"Dana Pilwako sudah kita anggarkan. Besarannya lebih kurang Rp30 miliar untuk KPU dan Bawaslu," kata Indra Pomi Nasution, Selasa (21/11).
Selain di APBD 2024, anggaran Pilwako 2024 juga sudah dialokasikan Pemko Pekanbaru sebesar Rp22 miliar di APBD Perubahan 2023. Rinciannya Rp20 miliar untuk KPU dan Rp2 miliar Bawaslu.
Ia menuturkan, untuk penggunaan anggaran pekan kemarin sudah dilakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Pj Walikota Pekanbaru Muflihun bersama Ketua KPU dan Bawaslu Pekanbaru.
"NPHD nya sudah ditandatangani kemarin," terang Indra.
Ia menyampaikan, NPHD merupakan dasar hukum dalam bentuk perjanjian (agreement) antara pemerintah daerah dengan penyelenggara pemilu baik Bawaslu maupun KPU.
NPHD sebagai pelaksanaan dari ketentuan regulasi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Daerah.
Ia menambahkan, Pemko Pekanbaru sudah menyiapkan berbagai hal untuk mensukseskan Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang. Mulai dari sosialisasi pemilu hingga menyiapkan anggaran Pilkada.(*3)
