Diduga Lakukan Penggelapan Pajak Mantan Pegawai RS Swasta di Rohul Diamankan Polisi

Diduga Lakukan Penggelapan Pajak Mantan Pegawai RS Swasta di Rohul Diamankan Polisi
Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Pajak/F: LIPO

ROHUL, LIPO - Personil Unit Pidum Sat Reskrim  Polres Rokan Hulu (Rohul) mengamankan mantan karyawan Rumah Sakit Swasta Rohul, berinisial ERY. 

Ia diamankan di jalan Diponegoro Desa Suka Maju Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul, Selasa 5 September 2023 sekitar Pukul 13.00 Wib.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP DR Raja Kosmos P SH MH, mengungkapkan, ERY diamankan terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang dalam jabatan. 

Dijelaskan AKP Raja, kasus diketahui setelah pihak Kantor Pajak Pekanbaru pada Selasa 5 September 2023, menghubungi YU menanyakan penyebab pajak  penghasilan dokter berkurang, apakah ada dokter yang berhenti. Ketika itu YU menjawab akan mengecek dulu. 

"Karena YU baru bekerja sejak Juni 2023 di Rumah Sakit Surya Insani maka dirinya menceritakan hal tersebut kepada  HE dan KA," jelas AKP Raja. 

HE kemudian melakukan pengecekan kas harian, melakukan pengecekan pengajuan pajak penghasilan, dan YU pun melakukan pengecekan pemberitahuan email masuk terkait pembayaran Pajak penghasilan  salah satu Rumah Sakit  Swasta di Rohul.

"Sehingga, ditemukan adanya pembayaran Pajak penghasilan (PPH 21) mulai Bulan Februari 2022 sampai Bulan Desember 2022 yang tidak sesuai dengan pengajuan karena ada selisih nominal sebesar Rp 168.820.728," kata AKP Raja. 

Setelah itu, YU pun menelpon ERY yang merupakan mantan Staf Keuangan yang melakukan pembayaran Pajak penghasilan Bulan Februari 2022 sampai Desember 2022 untuk menanyakan Bukti pembayaran pajak penghasilan. 

"Waktu itu ERY mengatakan bahwa Bukti pembayaran Pajak penghasilan ada di Box Penyimpanan," jelasnya. 

Kemudian, KA bersama HE dan YU mencari bukti pembayaran Pajak penghasilan di Box penyimpanan, namun hanya menemukan Slip pembayaran pajak penghasilan bulan Januari 2022.

"Lalu YU menceritakan kejadian tersebut kepada pelapor," kata AKP Raja. 

Kemudian, pada Senin  11 September 2023 sekitar pukul 15.00 Wib, Pelapor bersama KA dan YU datang ke rumah ERY untuk menanyakan pembayaran pajak penghasilan bulan Februari 2022 sampai Desember 2022 dengan memperlihatkan e-Filing. 

"ERY  mengakui telah menggelapkan Uang pembayaran Pajak penghasilan salah Satu Rumah Sakit Swasta di Rohul senilai Rp 168.000.000, karena terlilit pinjaman online," jelas AKP Raja. 

Menindaklanjuti laporan pelapor,  lanjut AKP Dr Raja,  pada Senin  30 Oktober 2023 sekitar pukul 09.40 Wib, Tersangka ERY diperiksa di Unit Pidum, setelah itu, diterbitkan Surat Penangkapan terhadapnya.

"Tersangka ERY dijerat Penyidik Polres Rohul dengan  Pasal 374  Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana," tegas AKP DR Raja.

"Dalam kasus ini, Penyidik telah melakukan pemeriksaan Pelapor,  para Saksi dan  Tersangka,  selain itu penyitaan terhadap Barang bukti," tambahnya. 

Dikata AKP Raja, pihak penyidik  segera melengkapi berkas perkara, kemudian mengirimkan  ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul. 

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu  12  lembar surat pengajuan pajak penghasilan untuk Januari 2022 sampai Desember 2022, laporan kas harian rumah sakit, 12 lembar screenshot pemberitahuan pembayaran pajak penghasilan via email (e-Filling) Januari 2022 sampai Desember 2022, Screenshot bukti pembayaran pajak penghasilan dari Aplikasi DJP Online, dan 6 bundel Laporan Keuangan yang dibuat inisial ERY. 

Selain itu, penyidik juga mengamankan satu lembar slip pembayaran Pajak penghasilan Bulan Januari 2022, Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit  Nomor : 009/RSSI/DIR/I/2022 tanggal 13 Januari 2022,  Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Nomor : 112/RSSI/KEP-DIR/VI/2022 tanggal 01 Juni 2022. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Penggelapan

Index

Berita Lainnya

Index