Bareskrim Polri Serahkan Tersangka Panji Gumilang dan Barang Bukti ke JPU

Bareskrim Polri Serahkan Tersangka Panji Gumilang dan Barang Bukti ke JPU

LIPO - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jampidum Kejaksaan Agung, bersama Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu, telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama Tersangka Panji Gumilang, pada Senin (30/10/23). 

Adapun Tersangka Panji Gumilang disangkakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156a huruf a KUHP dan atau pasal 45a Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menegaskan, setelah  menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), Tersangka Panji Gumilang dilakukan penahanan. 

"Tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB selama 20 hari terhitung sejak 30 Oktober 2023 sampai dengan 18 November 2023," kata Ketut.

Sedangkan, seluruh barang bukti yang sudah selesai diperiksa dan diteliti telah disimpan ke dalam ruang penyimpanan barang bukti Kejaksaan Negeri Indramayu.

Selanjutnya, Tim JPU yang diketuai oleh Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H. dari Jampidum bersama Tim JPU pada Jampidum Kejaksaan Agung, Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka Panji Gumilang. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index