PEKANBARU, LIPO - Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menghimbau para caleg agar tidak memasang poster di pohon-pohon. Karena tindakan memasang poster di pohon-pohon tidak hanya melanggar Perda tapi juga merusak keindahan kota.
Pada Perda Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Memasang poster di pohon termasuk melanggar Pasal 15 ayat 1 pada bagian Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum.
"Mereka mestinya memasang poster atau baliho di media iklan berbayar yang ada," terangnya.
Lagi pula kata Adrian, poster bacaleg di pohon ini juga berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Untuk menertibkan poster-poster bakal calon legislatif tersebut, beberapa waktu lalu tim Satpol PP Kota Pekanbaru telah turun ke lapangan. Di jalan Arifin Achmad dan Jalan Jendral Sudirman misalnya, satu persatu poster-poster bacaleg dicopot.
"Tim langsung copot poster maupun baliho yang terpasang di pohon, terutama di jalan protokol," katanya
Meskipun penetapan DCT belum diumumkan, poster sosialisasi bacaleg sudah banyak bertebaran di setiap sudut kota Pekanbaru.
Zulfahmi menegaskan, apabila nantinya masih ada baliho maupun poster yang terpasang di sembarangan tempat. Pihaknya tidak akan segan-segan menertibkan. (*1)
