Segera Disidangkan, Penyidik Kejari Inhu Serahkan Tersangka Kasus Tipikor di Bawaslu ke JPU

Segera Disidangkan, Penyidik Kejari Inhu Serahkan Tersangka Kasus Tipikor di Bawaslu ke JPU
Tersangka Inisial Y Dikawal Petugas Ketika Keluar dari Mobil Tahanan/F: LIPO

LIPO - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), melimpahkan perkara tersangka berinisial Y beserta barang bukti (tahap II)  kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (17/10/23). 

Untuk diketahui, inisial Y sebelumnya terseret dalam pusaran kasus dugaan tipikor Pengadaan Barang dan Jasa pada Bawaslu Kab. Indragiri Hulu Tahun 2017/2018, dan akhirnya menjadi tersangka. 

Setelah disematkan sebagai tersangka, inisial Y dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor : Print-517/L.4.12/Ft.1/10/2023 tanggal 17 Oktober 2023.

Dalam kasus tersebut, Ia dijerat Pasal 2 Jo ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait pokok perkara di Bawaslu Inhu tersebut, Kasipenkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Inhu pada Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 yang saat itu masih bernama Panwaslu Inhu, menerima anggaran dari APBN dan APBD dengan total Pagu sekitar Rp. 18.586.357.000. Sedangkan pencairan tersebut hanya terealisasi sekitar Rp.13.637.957.093. 

Realisasi anggaran tersebut dipergunakan untuk Pengadaan Barang dan Jasa Bawaslu Kab. Indragiri Hulu sebesar Rp.2.352.852.493 oleh Bawaslu Inhu. 

"Ada dugaan pada kegiatan tersebut fiktif atau markup. Membuat bukti pengeluaran uang yang tidak sah sebagaimana mestinya," kata Bambang, Selasa (17/10/23).

Akibat perbuatan tersangka, setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh auditor disimpulkan  menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.929.004.199.

"Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru," tukas Bambang. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index