Sempat Melarikan Diri, Pelaku Penggelapan Ban Mobil Akhirnya Tertangkap

Sempat Melarikan Diri, Pelaku Penggelapan Ban Mobil Akhirnya Tertangkap
Terduga P enggelapan Ban Mobil/F: LIPO

SIAK, LIPO - Tim Opsnal Polsek Tualang, Polres Siak, berhasil mengamankan terduga pelaku penggelapan ban mobil Tronton berinisial A (37) di Sungai Pakning, Bengkalis, Selasa (12/09/23) sekira pukul 16.00 wib. 

Berdasarkan identitas, pelaku merupakan warga Dusun III Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara Provinsi Sumut, dan bekerja sebagai supir. 

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH. MH, membenarkan adanya penangkapan pelaku penggelapan tersebut oleh tim Opsnal Polsek Tualang-Polres Siak di Perawang.

Kompol Arry menjelaskan Pelaku ditangkap karena menggelapkan 9 psc ban mobil Tronton milik CV. Eta Pratama Abadi (EPA). 

"Akibat perbuatan pelaku perusahaan rugi Rp.27.300.000," kata Kompol Arry. 

Disebutkan Kompol Arry, perbuatan pelaku baru diketahui pada Kamis t24 Agustus 2023 sekira pukul 07.45 Wib, di Bengkel CV. Eta Pratama Abadi Jalan Pemda Km 11 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

"Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim AKP Adi Susanto.SH,  pelaku penggelapan yang melarikan diri ke Sungai Pakning," jelasnya. 

Dijelaskan Kompol Arry, menurut pelapor kejadian tersebut bermula pada saat pelapor menghubungi pelaku melalui HP akan tetapi HP milik pelaku tidak aktif. 

Kemudian pelapor pergi kelapangan dan menemukan mobil dalam keadaan kosong/tidak ada supir, dan pelapor menemukan 9 Pcs ban mobil tronton sudah diganti dengan ban yang sudah tidak layak pakai, termasuk ban depan mobil sebanyak 3 pcs telah diganti dan ban bagian belakang mobil sebanyak 6 Pcs. 

"Setelah mengetahui hal tersebut, pelapor langsung menghubungi saksi II selaku pemilik CV Eka Pratama Abadi," katanya. 

Tak terima meras dirugikan sebesar mencapai Rp.27.300.000  Saksi Melaporkan hal tersebut ke Polsek Tualang.

"Untuk barang bukti berupa Kwitansi pembelian ban kita amankan. Tersangka saat ini sudah kita amankan di Polsek Tualang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tukasnya

Pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku Pasal 372 KUHPidana atau Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman 5 Tahun Penjara. (*11) 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Penggelapan

Index

Berita Lainnya

Index