LIPO - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melalui Kabag Kabag Umum Setda Kuansing, Febri, menegaskan akan mengevaluasi pengelolaan Wisma Jalur yang berada di Pekanbaru.
Hal ini dinyatakan Febri menyusul adanya informasi tamu Wisma Jalur di Pekanbaru diperas usai memesan wanita penghibur melalui aplikasi MiChat.
"Akan saya evaluasi pengelolaannya," kata Febri saat dikonfirmasi liputanoke.com pada Rabu (13/09/23).
Febri merasa kaget lantaran kejadian itu baru diketahui setelah adanya konfirmasi dari liputanoke.com. ia menyayangkan hal itu terjadi.
"Seharusnya tidak boleh," jawab Febri saat disinggung apakah boleh tamu membawa pasangan tidak sah menginap di Wisma Jalur Pekanbaru.
Terkait pengelolaan Wisma, Febri menegaskan, Wisma Jalur hingga saat ini masih dikelola Pemkab Kuansing.
"Itu (Wisma Jalur) masih kita yang mengelola, tidak dikelola pihak lain," tukas Febri.
Saat disinggung terkait longgarnya pengawasan terhadap pengelolaan sehingga muncul peristiwa tersebut, Febri kembali mengatakan akan menelusuri adanya peristiwa tersebut.
Sebelumnya, seorang pria menginap di Wisma Jalur Pekanbaru dan memesan dua orang cewek melalui aplikasi MiChat. Cewek yang dipesan tersebut diduga untuk berkencan oleh sang tamu.
Hasrat berkencannya berubah seketika karena yang datang 4 laki-laki dan 2 orang cewek yang dipesannya. Tamu wisma pun kena palak.
Dugaan pemerasan terhadap tamu Wisma Jalur ini diungkap Polsek Bukit Raya Pekanbaru.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, mengatakan, korbannya adalah SD (31). Pelaku berhasil menguras uang korban Rp. 6,4 juta.
Dikatakan AKP Syafnil mengatakan, telah menangkap 6 pelaku pemerasan berdasarkan laporan dari korban.
"Mereka diamankan petugas saat berada salah satu hotel Jalan Arifin Achmad, pada Senin (11/9/2023)," kata AKP Syafnil.
Pelaku berhasil diamankan setelah berhasil memancing para pelaku.
"Dua orang wanita teman pelaku dijadikan umpan," jelasnya.
Dari enam tersangka empat diantaranya pria yang masing-masing berinisial FF (26), RA (19), DS (31) dan TH (27), serta dua orang perempuan berinisial LP (22) dan MS (26).
Aksi pemerasan tersebut terjadi, pada hari Ahad (10/9/2023) sekitar pukul 15.00 WIB, dimana pada saat itu korban menginap di Wisma Jalur kamar 306.
Di dalam kamar tersebut, korban kemudian diancam oleh para pelaku serta dimintai uang tunai sebesar Rp6,4 juta dengan paksa dengan alasan telah dirugikan oleh korban
"Tak terima ulah para pelaku, korban kemudian membuat laporan polisi ke Mapolsek Bukit Raya guna pengusutan lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*1)
