JAKARTA, LIPO - Berbagai upaya hukum telah dilakukan terkait kepengurusan DPP Demokrat. Namun sebelumnya Moeldoko kalah di tingkat pertama, banding, dan kasasi. Saat ini dalam upaya PK juga ditolak MA.
Penijauan Kembali (PK) yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung (MA). menolak peninjauan kembali (PK). Selain menolak PK, MA mewajibkan Moeldoko membayar biaya PK.
"Amar putusannya; menolak PK dari para pemohon PK, menghukum para pemohon PK membayar biaya perkara pada PK sejumlah Rp 2,5 juta," ujar hakim agung sekaligus jubir MA, Suharto, saat jumpa pers di MA, Kamis (10/8/2023).
Suharto mengatakan novum yang diajukan pihak Moeldoko tidak cukup, sehingga majelis hakim agung menolak permohonan tersebut.
"Bahwa novum yang diajukan pemohon PK tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," kata Suharto.
Diketahui, permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Moeldoko tiba-tiba mengklaim menjadi Ketum PD lewat KLB di Deli Serdang. Namun pendaftaran kepengurusannya ditolak Menkumham.
Moeldoko lalu memutar dengan menggugat AD/ART PD dengan Ketum AHY yang disahkan Menkumham ke PTUN Jakarta. Gugatan Moeldoko itu kalah di tingkat pertama, banding, dan kasasi. Moeldoko tidak tinggal diam dan mengajukan PK.(*3)
