Sempat Kabur 2 Hari, Ternyata Anak Kades di Cerenti Kuansing yang Menghabisi Arsad

Sempat Kabur 2 Hari, Ternyata Anak Kades di Cerenti Kuansing yang Menghabisi Arsad
Kapolres Kuansing saat memberikan keterangan pers/humas.polres

KUANTAN SINGINGI, LIPO - Polisi Resor (Polres) Kuantan Singingi berhasil mengamankan pelaku tindak pidana kejahatan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain di Desa Kompe Berangin, Kecamatan Cerenti, Selasa (04/07/2023) lalu.

Pada, Kamis (06/07/2023) malam di areal perkebunan masyarakat Kecamatan Inuman pelaku yang menhabisi nyawa Arsad Rahim mantan pengggiat lingkungan itu berhasil diamankan tim gabungan Reserse Kriminal (Reskrim) dan Polsek Cerenti.

Dalam keterangannya, Polisi menyatakan anak Kepala Desa Kompe  Berangin berinisial PT (21) adalah pelaku tunggal pembunuhan terhadap Arsad Rahim (44), Warga desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Pelaku tega menghabisi korban karena tidak terima korban menegur pelaku saat menggeber sepada motornya .Kesimpulan ini didasari pengakuan pelaku yang jengkel karena ditegur korban.

"PT adalah pelaku tunggal dari kasus pembunuhan yang terjadi pada Selasa,(04/07/2023) lalu.ia telah membacok korban sebanyak 9 kali sehingga korban tewas bersimbah darah," kata Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H,saat konferensi pers, Juma'at S (07/07/2023) siang.

Kapolres menjelaskan, sebelumnya di antara korban dan pelaku  terjadi perselisihan, namun perselisihan itu bisa diredam oleh seoarang saksi yang kebetulan ada saat perselisahan itu terjadi.

"Keduanya melanjutkan perjalanan pulang, sesampainya di pondok kebun korban, mereka kembali cekcok sehingga terjadi peristiwa pembunuhan sadis itu," jelas Panguncap.

Lanjut Kapolres, setelah melakukan pembunuhan, pelaku melarikan diri ke areal kebun sawit di desa Sigaruntang Kecamatan Cerenti.

"Setelah korban tewas, pelaku sempat pulang ke rumah istrinya lalu  melarikan diri ke salah satu kebun sawit di desa Sigaruntang hingga akhirnya  ditangkap tim gabungan Polres Kuansing dan Polsek Cerenti," ucap Kapolres.

Untuk pelaku, kata  Kapolres akan dikenakan dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman  15 tahun Penjara.(*1)

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pembunuhan

Index

Berita Lainnya

Index