LIPO - Kejaksaan RI melakukan penyitaan berupa uang tunai atas kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018 atas nama terpidana Benny Tjokorosaputro, pada Kamis (06/07/23), bertempat di Aula Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa.
Adapun nilai uang tunai yang dieksekusi kejaksaan sebesar Rp8.216.084.561. Uang tersebut merupakan hasil Deviden Final Tahun Buku 2022 dari penyitaan saham PT Mandiri Mega Jaya sebanyak 25% dari total kepemilikan saham pada PT Putra Asih Laksana, yang telah disita eksekusi pada 16 Februari 2023.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menjalaskan, uang tunai tersebut, akan disetorkan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke kas negara.
"Uang tersebut sebagai cicilan pertama pembayaran uang pengganti," kata Ketut, Kamis (06/07/23).
Kegiatan penyitaan ini dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan didampingi Tim Pengendalian Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi JAM PIDSUS. (*1)