PDIP Gulirkan Revisi UU Parpol Pasca MK Setujui Proporsional Terbuka

PDIP Gulirkan Revisi UU Parpol Pasca MK Setujui Proporsional Terbuka
Hasto Kristiyanto /rol

JAKARTA, LIPO - Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sitem pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, kini Parta Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) menggulirkan revisi Undang-undang Partai Politik.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa calon legislatif (caleg) harus dihasilkan dari kaderisasi dan pelembagaan partai yang baik. Namun, hal tersebut tak terjadi ketika pemilihan umum (Pemilu) menerapkan sistem proporsional terbuka.

Sebab, sistem tersebut menghasilkan biaya politik yang tinggi dan partai politik cenderung mempertimbangkan popularitas, ketimbang kapasitas caleg. Karenanya, ia mengusulkan adanya revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

"Hal yang sangat penting adalah perubahan UU parpol, karena parpol harus mendapatkan suatu insentif dari pemerintahan negara, ketika partai berhasil melakukan kelembagaan partai," ujar Hasto dalam konferensi persnya secara daring, Kamis (15/6/2023).

PDIP berpendapat partai politik haruslah melihat aspek-aspek pelembagaan, bagaimana ideologi mempengaruhi kepemimpinan strategis. Hal inilah yang harusnya dilakukan partai politik dalam membentuk para caleg.

Karenanya, PDIP akan melakukan kajian kembali terkait sistem proporsional terbuka yang akan diterapkan pada Pemilu 2024. Mengingat lewat sistem 
tersebut, partai politik hanya akan mengandalkan pada popularitas caleg.

"Karena kalah dari pertimbangan hakim MK, kita bisa menyadari kedua sistem tersebut masing-masing mengandung plus dan minusnya, tetapi bagaimana kita memperkuat hal-hal yang positif dan di sisi lain memperkuat, memperlemah hal-hal yang negatif," ujar Hasto.

"Itu (kajian) nantinya akan dilakukan oleh PDI Perjuangan sebelum mengambil keputusan terkait dengan bidang pemilu," sambungnya.

Kendati demikian, ia menyampaikan sekali lagi bahwa PDIP akan mentaati segala putusan MK. Termasuk menghargai pertimbangan MK terkait baik dan buruknya sistem proporsional terbuka atau tertutup.

"Sehingga keputusan MK tidak mengubah tahapan yang sudah diikuti PDI Perjuangan, karena kami mendaftarkan caleg diseluruh tingkatan tetap menggunakan sistem pemilu proporsional daftar terbuka," pungkas Hasto.(lipo*3)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index