Kasus Pasir Laut, Penyidik Kejati Sulsel Serahkan 2 Tersangka ke Tim Penuntut Umum

Kasus Pasir Laut, Penyidik Kejati Sulsel Serahkan 2 Tersangka ke Tim Penuntut Umum
Proses Penyerahan Tersangka/F: ist

LIPO - Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sulsel menyerahkan  2 orang tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel, pada Rabu (14/06/23). 

Penyerahan tersangka dilakukan di Lapas kelas 1A Makassar, dan langsung diterima Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu Muh. Yusuf, SH.,MH., Dr. Nining Purnamawanti, SH.MH., Lisken Mediahty, SH.MH., Muh. Fahrul, SH.MH., dan Anggiriani, SH.,MH (Kasi pidsus takalar). 

Dua tersangka ini terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020. 

Adapun tersangka yang diserahkan kepada Penuntut Umum Kejati Sulsel atas nama inisial J selaku Kabid Kepemudaan pada Dinas Pariwisata Pemuda & Olahraga Kab.Takalar / Mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah pada BPKD Kab. Takalar Tahun 2018 s/d 2020) dan Tersangka berinisial H merupakan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah pada BPKD Kabupaten Takalar Tahun 2020.

Berdasarkan keterangan dari Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, pada Rabu (04/06/23), bahwa perbuatan tersangka J dan tersangka H telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713.

"Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dalam waktu dekat ini akan melimpahkan perkara tersangka J dan tersangka H ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar untuk diadili," pungkas Soetarmi, singkat. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index