Tak Main-main! Gunakan Tempat Ibadah dan Lembaga Pemerintah Berpolitik Praktis Diganjar Kurungan Badan

Tak Main-main! Gunakan Tempat Ibadah dan Lembaga Pemerintah Berpolitik Praktis Diganjar Kurungan Badan
Ilustrasi/F: int

LIPO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menghimbau seluruh Bakal Calon (Balon) peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan kegiatan politik praktis di tempat-tempat ibadah  dan lembaga milik pemerintah. 

 

Undang-undang Pemilu menyatakan orang yang melakukan kampanye di tempat ibadah dan fasilitas pemerintah bisa dikenakan penjara dua tahun.

 

Kegiatan berbau politik seperti pemasangan alat peraga juga dilarang  tempat ibadah dan instansi milik pemerintah. 

 

Untuk mengantisipasi pihak-pihak melakukan kegiatan politik praktis di tempat-tempat tersebut,  Komisioner Bawaslu Riau Hasan mengatakan, bahwa Bawaslu akan melakukan pengawasan melalui petugas yang sudah terbentuk saat ini hingga ke tingkat kelurahan dan desa.

 

"Tetap ada proses pengawasan dilakukan," jelas Hasan, Minggu (26/03/23).

 

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Riau lainnya yang membidangi pencegahan dan pelanggaran Amirudin Sijaya menambahkan, apapun bentuk sosialisasi dan kampanye yang dilakukan bakal calon dilarang digelar di rumah ibadah.

 

"Iya kita larang kampanye di tempat ibadah dan tempat yang dilarang lainnya, tentu akan diawasi juga," kata dia.

 

Saat ini memang sejumlah bakal calon mulai gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk hadir bersosialisasi dengan masyarakat termasuk di rumah ibadah.

 

Hanya saja, mereka belum membawa nomor urut, dan statusnya juga masih bakal calon baik itu legislatif maupun bakal calon senator serta bakal calon Presiden. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index