Legislator DPR RI Abdul Wahid Tolak Pemilu Ditunda, Ingatkan Bahaya Kekosongan di Pemerintahan

Legislator DPR RI Abdul Wahid Tolak Pemilu Ditunda, Ingatkan Bahaya Kekosongan di Pemerintahan
Abdul Wahid/F: LIPO

LIPO - Putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima atas KPU dinilai tak sesuai dengan amanat UUD 1945. Pasalnya, hasil putusan tersebut seharusnya berada dibawah UUD 1945 dan tidak boleh bertentangan. 

 

Kritikan ini disampaikan oleh politisi PKB Abdul Wahid, Anggota DPR RI asal Riau, saat dihubungi liputanoke.com, Selasa (14/3/2023).

 

"Soal putusan penundaan pemilu itu tidak serta merta putusan pengadilan itu dijalankan. Karena apa? karena banyak faktor, kita harus telaah keputusan itu ya keputusan dibawah UUD dan keputusan itu tidak boleh bertentangan," kata Wahid.

 

Ia juga mengingatkan bahwa amanat UUD 1945 memerintahkan jika Pemilu itu berlangsung lima tahun sekali, sehingga tidak ada alasan untuk menunda.

 

"UUD itu sudah jelas. Keputusan dan ketentuan UUD tidak boleh saling bertentangan bahwa pemilu itu berlangsung setiap 5 tahun sekali. Kalau PN meminta agar keputusan Pemilu ditunda ya nggak bisa dijalankan," ujarnya. 

 

Politisi PKB ini juga mengingatkan bahwa terhitung Pemilu sebelumnya tahun 2019, itu berarti harus dilaksanakan lagi  tahun 2024. Jika PN Jakpus menuntut Pemilu 2025 ini berbahaya terhadap pemerintahan, akan ada kekosongan dalam pemerintahan kritiknya.

 

"Kalau seandainya ditunda juga pemilu, lalu mekanisme untuk menjabat presiden bagaimana? Kekosongan terhadap penyelenggara negara seperti DPR, Presiden? Kalau presiden dalam UUD jika presiden itu berhalangan itu yang menjadi pelaksana tugasnya adalah 3 menteri yakni Mendagri, Menlu dan Menhan. Itu kalau masa jabatan menteri tidak berakhir. Ini menteri kan diangkat dengan SK presiden. Presidennya berakhir tentu  menterinya berakhir," ujar Wahid.

 

Karena itu, Wahid menilai relevansi putusan itu tidak seimbang. Mengingat masa jabatan presiden dan menteri sama-sama berakhir. Karena itu putusan PN Jakpus tersebut tidak serta merta bisa dilaksanakan.

 

"Menurut saya itu tidak bisa dijalankan, namun demikian kita harus menghormati juga putusan PN ini. Ya tentu ada mekanismenya yang namanya banding kan kalau tidak kasasi," tukasnya. (*16) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index