Disnaker Prov Riau Diminta Serius Tangani Perselisihan Hendry Wijaya dengan PT NHR

Disnaker Prov Riau Diminta Serius Tangani Perselisihan Hendry Wijaya dengan PT NHR
Imron Rosyadi

LIPO - Mantan Direktur PT Nikmat Halona Reksa (NHR), Hendry Wijaya, minta pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau menyikapi dengan serius persoalan pesangon terhadap dirinya. 

 

Sebab katanya, hingga saat ini pihak PT NHR tak kunjung menyelesaikan kewajibannya meskipun sudah dilaporkan ke pihak Disnaker Riau. 

 

"Hingga hari ini belum ada perkembangan. Kabar terbaru dari pihak Disnaker Provinsi Riau belum ada. Belum ada perkembangan. Tidak tahu kapan pihak PT NHR akan menyelesaikan atau memenuhi semua kesepakatan yang telah dituangkan dalam akta Notaris," Jelas Kuasa Hukum Hasfiandi SH didampingi Riko Candra SH, MH, pada Kamis 15 Januari 2023 lalu.

 

Dijelaskan Kuasa Hukum Hendry Wijaya, lambannya proses penyelesaian pesangon tersebut sangat mengecewakan kliennya. 

 

Ia pun berharap ketegasan dari pihak Disnaker Riau dalam menyikapi persoalan antara dirinya dengan pihak PT NHR. 

 

"Kemarin ketika Direktur Utama PT NHR Johan Kosaidi diundang dalam pertemuan pada 3 Januari 2023 dirinya tidak hadir, hanya mengutus orang yang tidak bisa mengambil keputusan," Hasfiandi SH. 

 

"Kita sudah berupaya dengan keras, sudah berulang kali meminta pihak Disnaker Provinsi Riau untuk bertindak tegas, membantu terselesaikan kasus ini," katanya lagi.

 

Diceritakan Hasfiandi SH,  dalam Akta Notaris antara Hendry Wijaya dan Direktur PT NHR Johan Kosaidi, tertulis bahwa pesangon untuk Hendri Wijaya akan diselesaikan setelah ada penyerahan dokumen milik perusahaan yang masih ditahan Hendry Wijaya. Namun katanya, setelah dokumen diserahkan pada 3 Juni 2022 lalu, pihak perusahaan tidak kunjung menunaikan kewajibannya dengan berbagai alasan.

 

"Intinya pihak Disnaker Provinsi harus bersikap  tegas, permasalahannya sudah jelas.  Hingga hari ini upah maupun THR nya juga tidak dibayar terhitung sejak september 2022. Terkait surat tanah badan jalan PT NHR, itu milik pribadi pak Hendry Wijaya bukan perusahaan, hal tersebut bisa dibuktikan dalam pembelian tanah," tegas Hasfiandi SH didampingi Riko Candra SH, MH. 

 

Ditegasksn Hasfiandi SH, bila merujuk dalam Undang-undang Cipta Kerja pasal 185 ayat (1), sudah jelas hal ini masuk kategori tindakan pidana, dengan saksi penjara paling lama 4 tahun dan denda paling besar 400 juta.

 

Terkait persoalan antara Hendry Wijaya dan PT NHR ini, Kepala  Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau,  Imron Rosidi, saat dikonfirmasi mengaku sudah memsnggil pihak-pihak terkait. 

 

Ia menyebutkan, bahwa persoalan Hendry Wijaya tersebut merupakan wanprestasi, dan sudah tertuang dalam  Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Telah disepakati senilai Rp 1,3 M dengan syarat Hednry Wijaya menyerahkan semua dokumen PT NHR.

 

"Kalau terkait Direktur kami tidak bisa ikut campur semua sudah tertuang dalam RUPS dan Akta Notaris mereka. Hanya saja mereka ada kendala persoalan surat tanah, apakah surat tanah perusahaan atau tanah pak Hendry saya kurang tau," Jelas Imron Rosidi.

 

Saat disinggung persoalan pesangon yang dituntut Hendry Wijaya kepada PT NHR, Imron Rosyadi mengatakan masih dalam proses. 

 

"Saat ini masih pemanggilan para saksi-saksi dan kita limpahkan berkas ke bidang Perselisihan. Terkait pesangon Irianto Wijaya nanti saya tanya ke bawahan, karena berkas disini banyak," tutup Imron. (*15) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index