Pengangguran di Inhu Ditangkap Saat Edarkan Sabu di Kebun Sawit, Polisi Amankan Barang Bukti

Pengangguran di Inhu Ditangkap Saat Edarkan Sabu di Kebun Sawit, Polisi Amankan Barang Bukti
Tersangka berinisial AW alias Ades (46), warga Desa Japura Lirik, ditangkap pada Kamis/ist

LIPO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Desa Japura, Kecamatan Lirik.

Tersangka berinisial AW alias Ades (46), warga Desa Japura Lirik, ditangkap pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di area perkebunan kelapa sawit setempat. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua paket narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di kawasan perkebunan kelapa sawit Desa Japura.

“Informasi kami terima pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Warga melaporkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut,” ujar Misran, Senin (9/3/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, Ps Kanit I Satresnarkoba Polres Inhu Aiptu Nopri segera melaporkan kepada Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi seorang pria yang kerap melakukan transaksi sabu di lokasi tersebut.

Setelah memastikan identitas pelaku, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan ketika tersangka diketahui berada di area perkebunan kelapa sawit Desa Japura.

“Saat akan diamankan, tersangka sempat membuang sesuatu ke arah semak-semak di sekitar lokasi,” kata Misran.

Petugas yang curiga kemudian melakukan pencarian dan menemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik serta satu unit telepon genggam merek Realme berwarna biru.

Tak hanya itu, saat dilakukan penggeledahan badan, polisi juga menemukan sebuah dompet kecil berwarna putih kombinasi merah bercorak bunga di saku celana kiri tersangka. Di dalamnya terdapat tiga plastik pembungkus, satu sendok pipet, serta uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Dari hasil penimbangan, total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 0,70 gram.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan ia berperan sebagai pengedar sabu di wilayah tersebut.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan tersangka.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” ujar Misran.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index