INHU, LIPO - Anggota DPRD Inhu, Yurizal SH, menyorot aktivitas perusahaan PT. Pengembangan Investasi Riau (PIR) yang bergerak di bidang pertambangan batubara di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Politisi dari partai Berkarya ini menduga, kuota penjualan batubara PT PIR sudah habis pada 2022. Menurutnya lagi, bahwa Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) yang dikantongi PT PIR dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI untuk 2023 juga diduga belum dikeluarkan.
"Tapi aktivitas operasional perusahaan tersebut masih berjalan seperti biasa," ucapnya.
Sehingga Yurizal mensinyalir ada permainan dibalik aktivitas PT PIR tersebut.
Apalagi, kata Yurizal, PT PIR masih melakukan jual beli batubara dengan pihak lain, misalnya dengan PT EDCO dan atau PT BBS (perusahaan pembeli batubara-red).
Dijelaskan Yurizal, sepengetahuannya bahwa RKAB wajib disusun oleh setiap perusahaan pertambangan setiap tahun dan diajukan untuk disetujui oleh Kementerian ESDM RI.
"Jika dugaannya (Yurizal,red) benar, maka perusahaan tersebut berpotensi melakukan pelanggaran hukum dan bisa masuk ke ranah pidana," ucapnya pada Selasa (30/11/2022), di gedung DPRD Inhu.
Untuk itu, dirinya meminta kepada aparat penegak hukum, baik itu Kejaksaan dan Kepolisian untuk menindaklanjuti atas dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut agar tidak ada pihak-pihak lain merasa dirugikan.
Selain itu, Yurizal juga meminta kepada Dinas Perhubungan Provinsi Riau untuk menyetop (menghentikan) aktifitas angkutan batubara yang menggunakan mobil tronton karena mengakibatkan kerusakan jalan.
"Jika tidak maka masyarakat akan turun ke jalan untuk menghentikan aktifitas mobil angkutan batubara tersebut," ujarnya.
Dari Informasi yang diperoleh, ketiga perusahaan ini beroperasi di wilayah Desa Pematang Benteng, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Inhu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PIR, PT ESCO dan PT BBS masih belum bisa dihubungi untuk konfirmasi terkait dugaan pelanggaran yang disampaikan Anggota DPRD Inhu tersebut. (*15)