Masyarakat Inhu Riau dan PT Arvena Saling Klaim Lahan Sawit, Pemkab Inhu Cek Lokasi

Masyarakat Inhu Riau dan PT Arvena Saling Klaim Lahan Sawit, Pemkab Inhu Cek Lokasi
Rombongan Pemda Inhu Tinjau Lahan Sawit yang Disengketakan/F: LIPO

INHU, LIPO - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melakukan inventarisasi lokasi sengketa lahan yang terjadi antara PT Arvena Sepakat dengan masyarakat, Senin (17/10/22) siang. 

Hal dilakukan Pemkab Inhu menindaklanjuti surat pengaduan masyarakat Desa Kuala Kilan, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu

Saat turun ke lokasi yang disengketakan tersebut yaitu, perwakilan dari Kesbanpol Inhu, Zulkahesti Melati dan Yusbendri Muhammad Amin, Kadis Pertanian dan perikanan,Faisal Ilahi didampingi bagian Administrasi Umum, Heru Suparastono dan pihak BPN Inhu, Tabri serta Kabag Tapem, Bambang Sunarto melalui Hendri.

Selain itu, kedua belah pihak juga tampak turun ke lokasi, yaitu Kades Kuala Kilan, Ardiyonto, Sekdes Kuala Kilan, Amir Mahmudin, serta beberapa perwakilan masyarakat setempat dan juga pihak management PT AS melalui bagian Humas, Robert Erdward.

Perwakilan dari Kesbangpol Inhu, melalui Yusbendri Muhammad Amin, saat ditemui di lokasi mengungkapkan, pihaknya turun ke lapangan sesuai instruksi dari Sekdakab Inhu, Hendrizal, untuk melakukan inventarisasi lokasi sengketa. Dan hasilnya akan dilaporkan ke pimpinan, dalam hal ini Sekdakab Inhu, Hendrizal.

Yusbendri  juga berpesan agar permasalahan kedua pihak terkait lahan yang sudah tanami kelapa sawit oleh pihak PT AS diselesaikan dengan pikiran yang jernih sehingga tidak terjadi konflik antara kedua belah pihak.

"Jangan sampai ada riak-riak dan bersama sama mengkondisikan masyarakat agar tidak terpancing sehingga menimbulkan konflik," Kata Yusbendri. 

Hal senada juga disampaikan Kadis Pertanian dan Perikanan, Faisal Ilahi, bahwa pihaknya turun kelokasi bertujuan menganalisa dan mengambil titik koordinat. Nantinya, sambung Faisal, Pemda Inhu akan segera menggelar mediasi antara kedua belah pihak sehingga bisa mendapatkan solusi. 

"Poin pertama setelah kami di lokasi memang benar di lahan yang saling di claim sudah ditanami kelapa sawit oleh pihak perusahaan. Dan yang kedua kami sudah mengambil titik koordinat dan akan segera kami laporkan ke pimpinan," kata Faisal.

Kades Kuala Kilan, Ardiyonto,  menyambut baik Pemda Inhu telah turun ke lokasi sengketa. Menyikapi hal ini, pihaknya selaku wakil dari masyarakat berharap permasalahan ini dapat segera difasilitasi oleh Pemda Inhu. 

Usai dilakukan inventarisasi oleh Pemda, Kades berharap dalam waktu 2 pekan, terhitung mulai hari ini, Pemda Inhu segera menggelar mediasi agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan terjadi konflik kedua belah pihak.

Dikatakan Kades, pihaknya saat  berkomunikasi dengan PT AS, perusahaan dalam hal ini Robert mengaku menyerahkan permasalahan lahan ini sepenuhnya kepada Pemda  Inhu.

Masih kata Kades, pihaknya atas nama masyarakat meminta membandingkan data berupa peta antara perusahaan dengan peta yang ada di Desa Kuala Kilan agar polemik ini tidak berlarut larut dan segera mengetahui siapa pemilik sah atas lahan tersebut.

Menurut Ardiyonto, terkait permasalahan ini sebenarnya ini rumit asalkan pihak pemerintah benar-benar berpihak kepada masyarakat. 

"Kami dari masyarakat Desa Kuala Kilan juga berharap kepada pihak PT Arvena Sepakat sebelum ada titik temu jangan sampai melakukan aktivitas apapun di lahan tersebut termasuk memanen buah kelapa sawit," tegas Ardiyonto.

Sementara itu, pihak management PT AS melalui Humas, Robert Erdward ditemui awak media ini enggan berkomentar banyak. 

"Jangan tanya saya. Tanya saja bapak bapak dari Pemda. Nanti saya jawab, bapak muat pula statement saya di media," Ucap Robert ketika diminta tanggapan terkait permasalahan lahan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kades Kuala Kilan, Ardiyonto bersama perwakilan masyarakatnya beberapa waktu lalu melakukan aksi pemasangan beberapa spanduk di kebun kelapa sawit milik PT AS yang diduga ada diluar HGU perusahaan.

Adapun bunyi sepanduk tersebut, "Lahan ini milik adat Desa Kuala Kilan dan diluar HGU tolong PT AS kembalikan ke masyarakat adat Desa Kuala Kilan". 

Pada spanduk yang lain juga bertuliskan "Kami masyarakat Desa Kuala Kilan jika tidak ada penyelesaian oleh pihak terkait maka akan memanen sawit diluar HGU". 

Masih di spanduk yang lainnya lagi terbentang tulisan "Pt Arvena Sepakat dilarang Panen sawit ini diluar HGU tolong pemda Inhu selesaikan".

Pemasangan spanduk spanduk itu dilakukan karena pihaknya sudah menyurati Management PT AS begitu juga Pemda Inhu terkait lahan milik masyarakat Desa Kuala Kilan seluas 13 hektar ditanami kelapa sawit oleh PT AS, padahal itu menurut mereka berada diluar HGU perusahaan.

Lahan seluas 13 hektar yang ditanami kelapa sawit oleh PT AS itu diklaim oleh masyarakat Desa Kuala Kilan merupakan lahan diluar HGU perusahaan awalnya diketahui ketika ada program PTSL di Desanya beberapa waktu lalu.

Saat itu, Pemdes Kuala Kilan melakukan pengukuran lahan masyarakat bersama alat ukur Gps milik CV KJSKB/maskur dan rekan pihak ketiga dari BPN yang memiliki kewenangan pengurusan sertifikat tanah. 

Berdasarkan pengukuran itulah, ungkap Ardiyonto ditemukan lahan milik PT AS diluar HGU lebih kurang 13 hektar masuk dalam Desa Kuala Kilan (Peta HGU).

Menurut Ardiyonto, emosi masyarakat memuncak tatkala pihaknya melayangkan surat kepada pihak PT AS pada 18 Maret 2022 lalu. Namun, pihak Perusahaan tetap bersikukuh mengatakan bahwa lahan PT AS sudah masuk dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP-B), serta Hak Guna Usaha (HGU). Kemudian, puluhan masyarakat Desa Kuala Kilan melakukan aksi penyegelan terhadap lahan yang diduga diluar HGU PT AS.

Agar tidak ada sengketa terkait lahan tersebut, kemudian pihak Desa Kuala Kilan meminta Pemda Inhu melalui Tata Pemerintahan (Tapem) untuk dapat mempertemukan maupun memfasilitasi dengan pihak PT AS, BPN dan pihak terkait agar turun kelapangan untuk melakukan pengukuran ulang lahan yang diduga diluar HGU tersebut.

Permohonan secara tertulis yang ditujukan kepada Pemda Inhu tersebut berdasarkan surat keterangan Desa yang dilayangkan ke Bupati Inhu nomor 140/PEM-KKL/III/2022 tentang Penyelesaian kebun diluar HGU PT AS. (*15)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index