Antisipasi Varian Omicron, Karantina WNA dan WNI dari Luar Negeri Ditambah dari 3 Menjadi 7 Hari

Antisipasi Varian Omicron, Karantina WNA dan WNI dari Luar Negeri Ditambah dari 3 Menjadi 7 Hari
Luhut Binsar Pandjaitan/int
JAKARTA, LIPO - Pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru menyikapi perkembangan varian Corona Omicron yang dilaporkan terjadi di sejumlah negara. 

Di antaranya  adalah kebijakan pelarangan masuk bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir dari sejumlah negara.

Keputusan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers Ahad (28/11/2021).

''Tadi kami sudah melakukan rapat menanggapi perkembangan situasi Omicron yang sedang ramai dibicarakan,'' kata  Luhut sebagaimana ditayangkan melalui laman Youtube Sekretariat presiden, Ahad (28/11/2021).  

''Pada hari kamis 25 november Afrika Selatan mengumumkan varian baru yang merebak di salah satu negara bagian mereka. Varian baru yang merebak di salah satu negara bagian ini varian yang disebut mengandung 50 mutasi yang dapat mempengaruhi kecepatan penularan dan kemampuan virus untuk menghindari anti bodi yang dibentuk oleh vaksin ataupun antibodi yang dihasilkan secara natural akibat infesi covid-19 varian sebelumnya,'' lanjut dia.

Mencermati mutasi varian tersebut, Luhut mengungkapkan, pada 26 november 2021, WHO telah meningkatkan status varian baru itu menjadi varian of concern dan memberikan nama varian baru tersebut sebagai varian Omicron B.1.1.5.2.9.

Sampai dengan hari ini, jelas Luhut, ada 13 negara sudah mengumumkan bahwa mereka sudah mendeteksi confirm dan probable cases varian Omicron ini di negara mereka. Mulai dari Afrika Selatan dan Bostwana.

''Varian Omicron ini sudah ditemukan di antaranya di Jerman, belgia, Inggris, Israel, Australia dan Hongkong.Melihat distribusi negara tersebut, kita tidak bisa mengesampingkan kemungkinan varian Omicron ini sudah menyebar ke lebih banyak negara lagi,'' papar dia.  

Untuk menyikapi perkembangan tersebut, pada hari ini, pemerintah  mengumumkan kebijakan sebagai berikut:

''Pertama, pelarangan masuk bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari ke negara-negara berikut: Afrika selatan, Bostwana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambig, Eswateini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong,''

Kebijakan ini, ditegaskan Luhut akan segera diberlakukan dalam waktu 1x24 jam.

''Untuk WNI yang pulang ke Indonesia, dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin A di atas, akan dikarantina selama 14 hari,'' lugas dia.

''Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri, di luar negara-negara yang masuk pada  daftar pada poin A dari sebelumnya 3 hari menjadi 7 hari. Kebijakan karantina pada poin B dan C di atas akan diberlakukan mulai 29 November 2021 pukul 00.01 WIB,'' imbuhnya.

Adapun untuk list dari negara-negara tersebut bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh pemerintah.

Kementerian Kesehatan, ditambahkan Luhut  juga akan meningkatkan tindakan genomic sequencing terutama dari kasus-kasus positif, dari riwayat perjalanan ke luar negeri untuk mendeteksi varian Omicron ini.

''Kami memperkirakan dengan kerja sama internasional yang baik, butuh waktu 1 sampai  minggu ke depan untuk bisa  lebih memahami lagi bagaimana efek dari varian omicron ini terhadap vaksin dan antibodi yang terbentuk dari infeksi alamiah,'' kata dia.(lipo*3/rsc)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index