JAKARTA, LIPO - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan syarat naik pesawat penerbangan dari/ke Jawa serta Bali boleh melampirkan hasil negatif Covid-19 dengan tes antigen.
Kebijakan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap (dua kali,red).
Bila tidak, atau bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama, diwajibkan membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
''Kebijakan ini mulai diberlakukan pemerintah per 3 November 2021 pukul 00.00 WIB,'' ungkap Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan resmi Kementerian Perhubungan, Selasa (2/11/2021).
''Langkah ini untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi kepada calon penumpang,†ungkap Adita.
Kemenhub, sebut Adita, menerbitkan empat surat edaran (SE) merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.
Salah satunya adalah SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Untuk transportasi udara, baru mulai diberlakukan pada 3 November 2021 pukul 00:00 WIB, untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi kepada calon penumpang,†ungkap Adita.
Dalam SE terbaru ini, papar Adita, untuk penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa atau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap) atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).
Dia menambahkan untuk penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap) atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).
Adapun untuk penerbangan antarbandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x24 jam sebelum keberangkatan dan telah divaksin minimal dosis pertama.(lipo*3)